Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Tentang putusan hakim

Tips kali ini akan membicarakan tentang beberapa jenis putusan pengadilan. Di beberapa kasus sengketa hukum, Putusan pengadilan kadangkala tidak selalu dapat dieksekusi karena ketiadaan ‘hukuman’ dalam isi putusan tersebut.

Editor : Oki Baren (oki@gresnews.com)

Ilustrasi (Foto:batavia.com)

Tips kali ini akan membicarakan tentang beberapa jenis putusan pengadilan. Di beberapa kasus sengketa hukum, Putusan pengadilan kadangkala tidak selalu dapat dieksekusi karena ketiadaan ‘hukuman’ dalam isi putusan tersebut. Seseorang dalam melayangkan sebuah gugatan, baiknya meminta kepada majelis agar berisi tentang sebuah hukuman kepada siapa saja yang sedang digugatnya.

Beberapa jenis putusan pengadilan tersebut yaitu:

1. Putusan Deklarator (declaratoir)

Putusan semacam ini berisi tentang pernyataan atau penegasan tertentu suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata. Pada dasarnya, tidak ada putusan yang tidak bersifat atau mengandung amar putusan deklarator apabila gugatan dikabulkan. Misalnya putusan yang menyatakan ikatan perkawinan sah, perjanjian jual beli sah, atau pemilikan atas benda yang disengketakan sah atau tidak sah sebagai milik penggugat.

2. Putusan Konstitutif (Constitutief)

Putusan konstitutif merupakan putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru. Misalnya putusan perceraian, merupakan putusan yang meniadakan keadaan hukum yakni tidak ada lagi keadaan hukum antara suami dan istri sehingga putusan itu meniadakan hubungan perkawinan yang ada, dan berbarengan dengan itu timbul keadaan hukum baru kepada suami istri sebagai janda dan duda.

3. Putusan Kondemnator (Condemnatoir)

Putusan ini adalah putusan yang memuat amar menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan kondemnator merupakan putusan yang tidak terpisahkan dari amar putusan deklarator atau konstitutif. Putusan kondemnator dapat disebut asesor, artinya bahwa amar putusan kondemnator tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar putusan deklarator yang menyatakan bagaimana hubungan hukum di antara para pihak.

Oleh sebab itu, amar putusan kondemnator merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan amar putusan deklarator, sehingga amar putusan deklarator merupakan conditio sinequo non atau merupakan syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan kondemnator.

Harus dipahami juga bahwa meskipun putusan kondemnator merupakan putusan yang tidak dapat berdiri sendiri, yang harus diawali oleh amar putusan deklarator atau konstitutif, namun sebaliknya amar putusan deklarator dapat berdiri sendiri tanpa amar putusan condemnator. Tetapi, putusan ini tidak besar manfaatnya dan tidak efektif menyelesaikan sengketa, karena putusan yang dijatuhkan tidak tuntas karena tanpa amar condemnator, pelaksanaan atas pemenuhan putusan tidak dapat dipaksakan melalui eksekusi apabila tergugat tidak mau melaksanakan secara sukarela.

Dengan demikian, dalam mengajukan gugatan perdata, yang harus diperhatikan bahwa selain mengajukan permohonan yang sifatnya deklarator, seorang penggugat juga harus meminta amar putusan kondemnator kepada majelis hakim, sehingga sengketa terselesaikan secara tuntas.


Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!