Kamis (23/6) di penghujung fit and proper test Komisaris Jenderal Tito Karnavian menjadi kapolri di gedung DPR, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo memberikan masukan mengenai perbaikan penanganan demonstrasi oleh pihak kepolisian. Nah, Tips Hukum ini akan mengulas tentang bagaimana tata cara demonstrasi di muka umum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahwa unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Setiap warga negara, baik secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menyampaikan pendapat di muka umum atau demonstrasi diwujudkan dengan dasar kebebasan yang bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas, mendapatkan perlindungan hukum, wajib menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Adapun tata cara menyampaikan pendapat atau demonstrasi di muka umum adalah:
1. Wajib memberikan surat pemberitahuan unjuk rasa atau demonstrasi secara tertulis kepada Polri dengan memuat format, maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lamanya berdemonstrasi, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, alat peraga yang digunakan, dan jumlah peserta.
2. Penyampaian diberikan yang bersangkutan baik pemimpin, tau penanggung jawab kelompok.
3. Selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan di mulai telah diterima oleh Polri setempat.

Tempat umum yang dikecualikan untuk menyatakan pendapat atau demonstrasi adalah:
1. Lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, dan terminal angkutan darat.
2. Objek-objek vital nasional dan pada hari besar nasional.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: