Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan maka semakin banyak pula permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat. Krisis moneter di Indonesia pada 1998 telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha.

Terkait hal tersebut pemerintah telah mengambil kebijakan untuk mencari bagaimana permasalahan utang piutang tersebut dapat terselesaikan.

Kebijakan tersebut diwujudkan dengan membentuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Sedangkan pailit merupakan keadaan di mana debitur tidak mampu untuk melakukan pembayaran terhadap utang-utang yang ada pada kreditor.

Permohonan pailit dapat diajukan oleh debitor atau kreditor kepada ketua pengadilan niaga pada pengadilan negeri, di mana kreditor bertempat tinggal. Dengan tujuan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang terhadap kreditor, di mana debitur tidak mempunyai kemampuan untuk membayar utang-utangnya.

Apabila permohonan pailit dikabulkan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka mengakibatkan harta kekayaan debitor masuk ke dalam harta pailit. Artinya, debitor tidak memiliki kewenangan untuk mengurus dan melakukan perbuatan hukum apapun menyangkut harta-harta tersebut kecuali harta sebagai berikut:
1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 hari bagi debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu.

2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas.

3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: