Masih ingat tentang kisruh yang terjadi antara maskapai penerbangan nasional dan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belakangan ini? Mengapa hal tersebut sampai terjadi, sehingga permasalahan tersebut sampai berlanjut ke meja hijau.

Tips Hukum kali ini akan menelaah fungsi dari imigrasi yang menjadi perlindungan pertama sebuah negara dari bahaya umum yang mungkin dibawa orang asing untuk masuk ke sebuah negara seperti narkoba atau penyakit menular.

Di Indonesia sendiri peraturan bagi setiap warga negara asing (WNA) yang hendak berkunjung telah dibuat sedemikian rupa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

PP tersebut berisikan banyak hal tentang imigrasi, di antaranya tentang persyaratan dan tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia, persyaratan dan tata cara pemberian/penarikan/pembatalan dan pengadaan dokumen perjalanan atau visa, persyaratan dan tata cara permohonan visa, dan jangka waktu penggunaan visa, pengawasan keimigrasian, dan penanganan terhadap human trafficking dan penyelundupan manusia, serta pencegahan dan penangkalannya.

PP ini pula yang menegaskan bahwa pejabat Imigrasi berwenang menolak orang asing untuk masuk wilayah Indonesia dalam hal, orang asing itu namanya tercantum dalam daftar cekal, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, memiliki dokumen keimigrasian palsu, tidak memiliki visa, menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum, terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana internasional yang terorganisasi, termasuk dalam DPO untuk ditangkap, terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah RI, termasuk dalam jaringan dan kegiatan prostitusi, human traficking/perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. Ditambahkan pula dalam PP ini bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.

Dari ulasan singkat diatas dapat dipahami betapa penting dan krusial fungsi keimigrasian di Indonesia. Lalu bila terjadi keteledoran yang mengakibatkan lolosnya WNA dari pemeriksaan imigrasi terkait kelalaian pegawai sebuah maskapai penerbangan baru-baru ini, dapat dipastikan hal tersebut secara langsung atau tidak menjadi sebuah ancaman dan catatan buruk bagi sistem imigrasi di Indonesia.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: