Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, tahukah bahwa menurut Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana selanjutnya disebut KUHAP, yang merupakan alat bukti yang sah, salah satunya adalah keterangan saksi. Namun jika keterangan saksi yang dinyatakan di depan persidangan tidak benar dari yang sebenarnya atau palsu maka sanksi hukum dapat dikenakan kepada pemberi keterangan palsu. Berkaitan hal tersebut Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu.

Majelis hakim akan memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila saksi tetap memberikan keterangan palsu.

Adapun sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pemberi keterangan palsu adalah hukum pidana sesuai Pasal 242 Ayat (1), dan Ayat (2) yang menyatakan:

Ayat (1)
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat (2)
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam bukunya R. Soesilo yang berjudul "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal" (hal. 183), menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum unsur-unsur memberi keterangan palsu harus dipenuhi:
1. Keterangan itu harus di atas sumpah.
2. Keterangan itu harus diwajibkan menurut undang-undang atau menurut peraturan yang menentukan akibat hukum pada keterangan itu.
3. Keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan kepalsuan ini diketahui oleh pemberi keterangan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

 

BACA JUGA: