United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Korupsi tahun 2003, merupakan Konvensi yang disusun sejak tahun 2000 oleh Majelis Umum PBB dalam sidangnya ke-55 melalui Resolusi Nomor 55/61 pada tanggal 6 Desember 2000 memandang perlu dirumuskannya instrumen hukum internasional antikorupsi secara global.

Instrumen hukum internasional tersebut amat diperlukan untuk menjembatani sistem hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif. Tujuan utama UNCAC adalah meningkatkan dan memperkuat pencegahan dan penindakan korupsi agar lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan dan mendorong kerja sama internasional dan bantuan teknis untuk pencegahan dan penindakan korupsi.

Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC. Salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam UNCAC adalah Trading in Influence atau disebut juga perdagangan atau pemanfaatan pengaruh.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 UNCAC, yang berarti bahwa janji, tawaran atau pemberian manfaat yang tidak semestinya kepada pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung, agar pejabat publik atau orang itu menyalahgunakan pengaruhnya dengan maksud memperoleh manfaat yang tidak semestinya, dianggap sebagai suatu kejahatan dalam korupsi.

HARIANDI LAW OFFICE

 

BACA JUGA: