Era saat ini, untuk mengekspresikan diri  dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya memotret diri sendiri atau sering disebut selfi atau memotret dengan bantuan fotografer. Selain ekspresi potret diri sendiri atau dengan fotografer dapat menjadi kebanggaan diri sendiri, ternyata dapat juga mendatangkan keuntungan secara ekonomi jika para pembaca tahu aturan mainnya. Bagaimana aturan mainnya? Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bahwa potret adalah karya fotografi dengan objek manusia. Dengan mengekspresi diri melalui potret, kita memiliki hak atas karya potret tersebut. Dapat diartikan sebagai pencipta karya potret tersebut. Karena berdasarkan UU Hak Cipta, pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Sebagai pencipta kita berhak atas hak cipta terhadap potret tersebut. Perlu tips hukum ingatkan kembali, berdasarkan UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Karya potret dapat dikomersialkan oleh pemegang hak cipta, dengan dasar hak ekonomi yang meliputi:
1. Penerbitan Ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan.
2. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan.
3. Komunikasi ciptaan dan penyewaan ciptaan.

Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Artinya  wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam potret atau ahli warisnya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: