Wajib pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia (selanjutnya disebut wajib pajak). Dalam hal wajib pajak, dalam negeri memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak yang dibagikan dividen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Pembayaran Pajak atas dividen yang telah di bayar atau di potong di luar negeri dapat dikreditkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 peraturan menteri sebagaimana tersebut di atas, yang menyatakan bahwa:

Pajak atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

BACA JUGA: