Tenaga Kerja Kontrak merupakan status yang biasa diemban oleh para karyawan/pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmenakertrans tentang Pelaksanaan PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

PKWT ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha, lalu kemudian didaftarkan pada Disnaker setempat. PKWT dibuat paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jika ada perpanjangan, maka pengusaha wajib meberitahukan secara tertulis kepada pekerjanya, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum waktu perjanjian tersebut berakhir.

PKWT juga dapat diperbaharui pada saat 30 (tiga puluh) hari setelah habisnya waktu perjanjian kerja. Pembaharuan PKWT hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans tentang Pelaksanaan PKWT, jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yakni:
1. Pekerjaan yang selesai sekali atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama tiga tahun.
2. Pekerjaan Musiman
3. Pekerjaan yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
4. Pekerjaan harian/ Pekerja lepas

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: