Hal yang patut diwaspadai disaat musim penghujan datang adalah mewabahnya penyakit menular yang disebabkan oleh nyamuk demam berdarah. Sadar atau tidak indonesia pada kenyataannya belum terbebas dari wabah demam berdarah, sehingga pemerintah membuat program untuk mengatasi demam berdarah dengan membentuk Juru Pemantau Jentik atau Jumantik. Berikut penjelasannya secara singkat.

Secara umum untuk pencegahan wabah penyakit menular telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah penyakit menular. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Wabah penyakit menular adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Wabah tersebut dapat bersumber dari manusia maupun hewan yang mengandung atau tercemar bibit penyakit.

Dalam pemberantasan sarang nyamuk yang menjadi sumber penularan wabah DBD, berdasar UU tentang penyakit menular diatas, Pemerintah daerah khusus DKI mengeluarkan Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD yang mengatur penggunaan tenaga penyuluh yang disebut Juru pementau jentik atau Jumantik.

Juru Pemantau Jentik yang selanjutnya disebut Jumantik adalah masyarakat yang direkrut dan dilatih untuk melakukan proses edukasi dan memantau pelaksanaan PSN 3 M Plus atau pemberantasan sarang nyamuk oleh Masyarakat.

Jumantik melakukan pemeriksaan dan pemantauan sekurang-kurangnya 1 minggu sekali, dengan kegiatan memeriksa setiap tempat, media, atau wadah yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan Nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus pada Tatanan
Masyarakat dan mencatat di kartu jentik serta memberikan penyuluhan dan memotivasi masyarakat untuk menjaga kebersihan tempat tinggal.

Dalam melaksanakan tugasnya jumantik yang berada di wilayah DKI Jakarta diberikan horor maksimal sebesar Rp500.000 sebulan, terdiri dari honor tetap Rp100.000 dan honor tak tetap Rp2.000 per satu rumah yang diperiksa.

BACA JUGA: