Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjamin setiap anak untuk mengikuti program wajib belajar tanpa memungut biaya. Dengan demikian setiap sekolah diberikan bantuan untuk melaksakan operasional dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar terebut atau dana BOS. Maka sekolah yang telah mendapat bantuan BOS tersebut tidak diperkenankan lagi untuk memungut biaya atau sumbangan dari para peserta didiknya atau wali murid.

Aturan yang melarang sekolah memungut dana tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama. Pungutan yang dimaksud oleh Permen ini ialah penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua atau wali secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini dikarenakan biaya pendidikan pada sekolah tersebut telah menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah.

Selanjutnya, meskipun sekolah tersebut diselenggarakan oleh masyarakat tetap tidak boleh melakukan pungutan apapun seperti dikaitkan melalui persyaratan dalam penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik, maupun  untuk kesejahteraan anggota komite sekolah.

Akan tetapi dalam keadaan tertentu sekolah dapat menarik pungutan setelah :

1. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik.

2. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah.

3. memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing.

4. memenuhi persyaratan perencanaan investasi atau operasi yang jelas yang mengacu pada SNP serta penggunaan dana sesuai dengan perencanaan.

Sebaliknya sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan diatas dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. pembatalan pungutan;

b. untuk kepala sekolah sanksi teguran tertulis, mutasi, atau sanksi administratif lain.

c. Akan tetapi untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat/swasta sanksi dapat berupa pencabutan izin.

BACA JUGA: