Tata Usaha Negara adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Perlu juga kita ketahui ada beberapa Keputusan Tata Usaha Negara yang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara. Contohnya, Ketua KPU Provinsi mengeluarkan Keputusan hasil Pemilihan Kepala Daerah, walaupun KPU Provinsi merupakan penyelenggara urusan pemerintahan, namun keputusan KPU, PTUN tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus hasil keputusan tersebut.


Berdasarkan Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bahwa sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peradilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara, kecuali terhadap Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 UU Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa:

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan.
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.  Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
g. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum

BACA JUGA: