Untuk melengkapi informasi dan wawasan pembaca setia dalam kesempatan kali ini Tips Hukum akan menguraikan kembali bahasan perekonomian atau bidang perbankan. Kali ini akan dibahas mengenai apakah yang dimaksud dengan dana pihak ketiga dan aturan dalam undang-undang perbankan yang memayunginya.

Dana Pihak Ketiga (DPK) yang biasa disebut simpanan, telah dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan). Dalam penjelasannya tersebut yang dimaksud DPK adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Lebih jauh, dalam beberapa literatur manajemen perbankan, yang dimaksudkan DPK ialah dana yang berasal dari masyarakat luas yang merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank tersebut jika mampu membiayai operasionalnya dari sumber dana ini.

Menurut UU Perbankan ini, sumber dana yang dimaksud dapat berupa:
a. Giro yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
b. Deposito yaitu simpanan yang penarikannya hanya dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
c. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya.

Masih terdapat bank-bank yang terus berupaya meningkatkan pendapatannya yang berasal dari bunga dan DPK.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: