Usaha perseorangan biasa juga disebut perusahaan perseorangan. Ini merupakan bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada orang tersebut.

Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun, dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini.

Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Sementara itu, beberapa ketentuan yang mengatur tentang perusahaan perseorangan dapat dilihat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Dari bentuk perusahaan perorangan ini, keuntungannya adalah pemilik bebas mengambil keputusan, seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan, dan rahasia perusahaan terjamin. Sedangkan kekurangannya, yakni, tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sumber keuangan perusahaan terbatas, kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin, dan segala aktivitas manajemen dilakukan sendiri.

Kemudian, menurut UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU Daftar Perusahaan), perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan. Hal ini tetap dikecualikan jika: 1) jika perusahaan tersebut diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga; 2) benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya; dan 3) bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: