Hukum pidana militer pada dasarnya hanya dapat berlaku atau dikenakan pada anggota militer.

Hukum Pidana Militer merupakan ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakan-tindakan mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan, serta bagaimana sanksi pidananya sebagai ancaman terhadap para pelanggar.

Hukum Pidana Militer hanya mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh Prajurit TNI atau yang menurut ketentuan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit TNI.

Hukum pidana dapat terbagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Dikatakan sebagai hukum pidana umum adalah semua hukum pidana yang berlaku umum, sedangkan hukum pidana khusus adalah semua
perundang-undangan yang tidak termasuk hukum pidana umum (KUHP) tetapi bersanksi pidana. Hal seperti ini dikemukakan Scolten (Andi Hamzah, 1985:26) bahwa: "Semua hukum pidana yang berlaku umum dikatakan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus adalah perundang-undangan bukan pidana tetapi bersanksi pidana."

Melihat uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa hukum pidana militer itu tergolong ke dalam hukum pidana khusus.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: