Anda mungkin pernah berniat menjadi pengusaha dan akan mengajukan pinjaman modal kepada bank, lalu bingung menentukan apa yang sekiranya dapat dijadikan jaminan untuk bank tempat Anda meminjam modal usaha. Kali ini Tips Hukum sedikit memberikan ulasan kepada pembaca setia tentang jaminan yang berkualitas agar memudahkan Anda untuk terus memperoleh modal usaha dari bank.

Seperti yang kita ketahui, aturan untuk jaminan sendiri telah ada dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan). Kata-kata atau istilah jaminan sendiri berasal dari bahasa Belanda yaitu zakerheid yang berarti jaminan atau agunan, tapi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri, jaminan dan agunan memiliki arti yang sama yaitu tanggungan.

Dalam praktiknya, dunia perbankan membedakan antara jaminan dan agunan. Jaminan berarti sebagai kepercayaan dan keyakinan pihak bank atas kemampuan debitur untuk menunaikan kewajibannya berupa angsuran. Agunan sendiri berarti benda dan aset yang dijadikan jaminan untuk melunasi angsuran debitur yang tidak dapat membayar angsuran/utangnya kepada bank pemberi kredit.

Perlu diketahui jaminan di sini berbeda dengan jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga atau Borghtogh, seperti dalam penjelasan Tips Hukum pada tulisan sebelumnya. Jaminan pada uraian kali ini lebih bersifat jaminan pokok atau utama yang dibutuhkan pada saat pencairan pinjaman kredit bank, dan makin berkualitas jaminan tersebut makin mudah pula bank memberikan kredit.

Untuk menjadikan jaminan anda berkualitas dalam penilaian bank, seorang debitur harus menganalisa agunan/aset apa yang memiliki risiko paling minim bila dijaminkan kepada bank, hal ini berarti Anda harus memberikan prioritas untuk bisnis yang akan anda jalankan. Selanjutnya untuk meningkatkan kualitas jaminan Anda, sangatlah penting untuk menyelesaikan aset yang dijadikan jaminan untuk melepaskannya dari status jaminan, sehingga dengan menyelesaikan pinjaman tersebut kepercayaan bank terhadap jaminan Anda dapat meningkat.

Berdasar uraian singkat di atas maka dapat disimpulkan semakin tinggi kualitas jaminan dan agunan yang diberikan kepada bank, maka semakin tinggi pula kepercayaan bank untuk terus memberikan kreditnya kepada debitur.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: