Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Mengajukan permohonan hak cipta

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak karya intelektualnya (dibidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra) atau memberi izin untuk itu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Febrianto (febrianto@gresnews.com)

Ilustrasi (Foto:flickr.com)

Indonesia terkenal dengan pembajakan terhadap berbagai macam produk yang diminati oleh masyarakat. Misal, buku, kaset, film, lagu, dan lain-lainnya, yang jelas sangatlah merugikan penciptanya atau pemiliknya. Sebagai seseorang yang kreatif, dan menghasilkan sesuatu tentu kita tidak menginginkan hasil kreativitas dan ciptaan kita dibajak atau dijiplak sedemikian rupa yang menguntungkan pihak lain yang tidak berhak. Nah tips kali ini ditujukan untuk melindungi karya-karya intelektual yang dihasilkan oleh setiap orang yang kreatif dan bekerja keras.

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak karya intelektualnya (dibidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra) atau memberi izin untuk itu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun cara mengajukan permohonan Hak Cipta yaitu:

1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga untuk diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Lembar pertama formulir ditandantangani diatas materai Rp6000,-

2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

a. Nama, kewarganegaraan dan alamat pecipta

b. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan.

c. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

d. Uraian tentang ciptaan dibuat rangkap tiga.

3. Melampirkan bukti kewaganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor

4. Apabila permohonan oleh badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

5. Orang yang melakukan permohonan harus memiliki tempat tinggal di dalam wilayah RI. Apabila pemohon lebih dari satu orang maka nama-nama pemohon ditulis semuanya dengan menetapkan satu alamat pemohon.

6. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan agar bukti pemindahan haknya dilampirkan

7. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

Ketentuan pidana terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran hak cipta dikenai pidana paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Mengenai biaya permohonan pendaftaran ciptaan diatur dalam peraturan pemerintah RI No. 38 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak sekitar kurang lebih Rp850.000.


Nur Hariandi, SH. MH.


Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!