Syarat Perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai sebelum dilangsungkannya perkawinan. Selain syarat perkawinan, Anda juga perlu mengetahui pengertian rukun perkawinan. Rukun perkawinan adalah hal-hal yang harus ada atau dipenuhi pada saat dilangsungkan perkawinan. Jika kedua tersebut sudah terpenuhi maka perkawinan baru dapat dilangsungkan.

Tentang syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6-12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 14–29 Kompilasi Hukum Islam di Bab IV tentang Rukun dan Syarat Perkawinan. Syarat perkawinan di undang-undang tersebut pada intinya dapat dibedakan menjadi syarat yang bersifat formal atau administratif dan syarat material.

Syarat formal atau administratif dalam hal ini yaitu usia perkawinan harus minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, serta harus mengikuti prosedur yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan syarat material yaitu harus ada persetujuan (kesepakatan) kedua belah pihak dan tidak ada larangan-larangan perkawinan dari kedua belah pihak.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: