Edisi hari ini Tips Hukum akan mengulas cara membuat badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Para pembaca sudah memiliki kegiatan usaha tetapi kegiatan usaha tersebut sering terhambat karena legalitas. Nah, agar pembaca tidak terhambat dalam melakukan aktivitas kegiatan usaha, Tips Hukum merekomendasikan agar pembaca segera membuat badan hukum PT.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

PT mempunyai maksud dan tujuan untuk kegiatan usaha tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Adapun cara membuat badan hukum berdasarkan UU PT adalah sebagai berikut:
1. Mendaftarkan nama perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan mengisi format isian antara lain nama dan kedudukan perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT, jumlah modal dasar, dan alamat lengkap PT;
2. Setelah memperoleh nama perusahaan dari Dirjen AHU, kemudian membuat akta pendirian dan anggaran dasar PT melalui notaris;
3. Meminta pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM dan diumumkan dalam Berita Acara Negara;
4. Pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kementerian Perdagangan atau Pemerintahan Daerah;
5. Serta Pengajuan NPWP dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) melalui Direktorat Perpajakan;
6. Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, agar karyawan anda memiliki proteksi atas keselamatan kerjanya;

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

 

BACA JUGA: