Kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggarakannya Negara Hukum Republik Indonesia.

seorang hakim merupakan corong undang-undang dan berprinsipkan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka dari itu hakim dituntut untuk berlaku adil dan tidak memihak kepada setiap orang yang sedang berperkara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang pada intinya hakim berkewajiban untuk:
1. Hakim wajib mengali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
2. Hakim wajib mempertimbangkan berat ringannya pidana dengan memperhatikan sifat baik dan jahat oleh terdakwa.
3. Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda atau terikat hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai.

Selain kewajibannya, hakim juga memiliki etika profesi kehakiman yang pada intinya hakim sebagai pejabat penegak hukum harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, bersikap jujur, adil, professional, penuh rasa tanggung jawab, etika melakukan tugas jabatan yang bebas dari pengaruh siapapun.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: