Indonesia merupakan Negara yang memiliki jumlah Penduduk kurang lebih dari 250 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang banyak tersebut, menjadikan Indonesia  tempat perdagangan yang mengiurkan bagi para pelaku usaha.

Namun perlu diperhatikan ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha perdagangan dalam melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia. Salah satu aturannya adalah kewajiban melengkapi label Bahasa Indonesia di setiap barang perdagangan yang diperdagangkan di Indonesia. Salah satunya ketentuan untuk melabeli barang dagangan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Berdasarkan aturan perdagangan yang di muat dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, bahwa setiap pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

Maksud dari diperdagangkan dalam negeri adalah  Barang  atau Jasa sebagaimana disebut diatas yang diperdagangkan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut bertujuan meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana Perdagangan dan Perlindungan bagi konsumen.

BACA JUGA: