Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, setiap daerah, baik itu daerah provinsi, maupun daerah kabupaten dan kota memiliki kepala daerahnya masing-masing dengan dipilih secara demokrasi. Kepala daerah yang terpilih secara demokratis memiliki masa jabatan selama lima tahun sejak diucapkan sumpah jabatan kepala daerah dan dapat mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah yang sama. Berkaitan dengan ketentuan terhadap kepala daerah yang kembali ikut pemilihan kepala daerah (pilkada), Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah.

Pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara, anggota Polri, anggota TNI dan kepala desa atau sebutan lain seperti lurah atau perangkat desa.

Kepala daerah yang masih menjabat berhak mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
2. Selama masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ketentuan kampanye biasanya ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten atau Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: