Kegiatan usaha di bidang distribusi barang merupakan peluang usaha yang banyak lirik oleh para pelaku usaha, apalagi di era teknologi saat ini. Lihat saja, berkembang perdagangan melalui online, banyak distributor barang yang sukses menjalankan kegiatan usaha ini. Berbagai sistem dan model bisnis juga diterapkan oleh para pelaku untuk menjaring pelanggan.  Namun, ada jenis-jenis model dan sistem bisnis dilarang pemerintah untuk diterapkan bagi pelaku usaha. Yakni  model bisnis dengan skema piramida. Apa yang dimaksud model bisnis skema piramida dan mengapa skema tersebut di larang di Indonesia.

Perdagangan merupakan tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang atau Jasa di dalam negeri bahkan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Sementara kegiatan usaha distribusi barang masuk dalam lingkup perdagangan.

Dalam penjelasan di Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, bahwa sistem piramida adalah istilah atau nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Biasanya, kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.

Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem piramida dalam kegiatan perdagangannya. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang tentang Perdagangan, yang menyatakan bahwa pelaku usaha distribusi di larang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang.

BACA JUGA: