Bila Anda ingin memiliki dan menyimpan senjata jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga, perlu diketahui aturan yang memayunginya. Terkait izin kepemilikannya, Tips Hukum akan menguraikan aturan beserta cara atau prosedural dalam proses mendapatkannya.

Prosedur kepemilikan airsoft gun tentu saja sangat perlu dan penting untuk diperhatikan karena untuk bisa memiliki senjata tentu saja harus mematuhi semua peraturan. Pengaturan tersebut dilaksanakan karena dalam beberapa waktu ini komunitas airsoft gun semakin menjamur. Hal ini disebabkan tingginya minat untuk memiliki airsoft gun untuk beberapa keperluan seperti untuk berolahraga, ataupun hanya untuk mengoleksi dan yang lainnya.

Untuk memiliki airsoft gun, peraturan yang harus dipatuhi dalam hal ini adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian. Selain itu tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

Dalam peraturan tersebut yang ditermasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

Menurut jenisnya, airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet atau peluru BB.

Jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:
a. Airsoft gun jenis pistol.
b. Airsoft Gun jenis senapan.

Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut. 
1. Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun. 
2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog. 
3. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

Setelah semua syarat tersebut dilengkapi barulah kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun tersebut.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: