Pertambahan penduduk dan tingginya mobilitas masyarakat berimbas pada kebutuhan masyarakat akan air minum siap saji yang semakin meningkat. Industri yang fokus bergerak di bidang ready to drink water, atau disebut juga industri air minum dalam kemasan (AMDK), juga semakin giat memproduksi.

Perkembangan industri AMDK di Indonesia terbilang cepat, hal ini terbukti dari semakin beragamnya merek AMDK yang beredar di masyarakat. Menurut data dari Kemenperin, volume produksi AMDK di Indonesia antara 2005 hingga 2015 memperlihatkan peningkatan yang signifikan yaitu telah mencapai 35,7 miliar liter. Maka dari itu pemerintah memandang perlu menerbitkan regulasi yang mengatur syarat pembuatan AMDK, regulasi tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/12/2011, tentang Persyaratan Teknis Air Minum dalam Kemasan.

Peraturan menteri perindustrian tersebut juga mengatur dan menjamin kualitas produk tersebut, dengan langsung mengontrol dan mengawasi industri AMDK. Produk AMDK tersebut juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memenuhi persyaratan teknis mengenai industri tentang syarat-syarat yang berisikan definisi AMDK, jenis-jenis AMDK, ketentuan mengenai tanggal kadaluwarsa, standar yang digunakan, spesifikasi air hasil produksi, dan hal-hal lainnya.

Menurut peraturan tersebut, air minum dalam kemasan yang sesuai standar adalah air yang diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas serta aman untuk diminum. Yang dimaksud bahan pangan tambahan ialah bahan yang digunakan industri pengolahan pahan untuk menghasilkan produk akhir. Sedangkan yang dimaksud dengan air mineral adalah air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral.

Disamping air mineral, dikenal juga air demineral yaitu air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara distilasi, deionisasi, dan reverse osmosis. Lalu, air mineral alami yang diperoleh langsung dari sumber alami atau sumur bor dalam dan yang terakhir adalah air minum embun yaitu air yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi air minum embun yang dikemas.

Dengan demikian, sangat penting bagi industri AMDK yang harus memiliki kontrol kualitas yang baik sesuai standar, karena air yang diproduksi merupakan air yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: