Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, adalah biaya yang dikeluarkan untuk melegalkan bangunan yang berdiri di atas lahan atau tanah. Pengurusan dan pembayaran biaya IMB tersebut dilakukan untuk menghindarkan pemilik bangunan dari sanksi denda yang dikenakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan sanksi pembongkaran bangunan.

Penerapan IMB pada tiap daerah berbeda sesuai dengan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta syarat pengurusan IMB diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Izin mendirikan bangunan yang harus diurus ketika akan mendirikan banguanan baru oleh pemilik bangunan atau gedung biasanya adalah IMB bangunan baru yang ditetapkan sekitar 0,3-1 persen dari total taksiran nilai jual bangunan baru. Biaya yang dikeluarkan kurang lebih Rp3,5 juta, sesuai Peraturan Daerah dan badan pertanahan tempat bangunan berada.

Selain itu juga harus disiapkan dokumen standar untuk pendukungnya seperti ;
1. Denah kasar rumah atau site plan.
2. Foto copy indentitas.
3. Tanda bukti lunas PBB.
4. Surat kepemilikan atas tanah.
5. Denah lokasi.

Selain IMB mendirikan bangunan baru terdapat juga IMB renovasi, yang syarat-syaratnya tidak banyak berbeda dari syarat IMB rumah baru. Untuk IMB renovasi pemohon hanya harus melengkapi denah lokasi sebelum dan sesudah renovasi. Pemilik bangunan juga harus menjalankan aturan untuk luas tanah yang tersisa untuk bangunan baru minimal 40 persen dari luas tanah yang ada. Juga pengaturan keseimbangan area kiri dan kanan dari bangunan juga bagian belakang bangunan tersebut.

Selanjutnya adalah IMB bangunan lama, yang memiliki persyaratan sama dengan pengajuan IMB renovasi. Sedangkan untuk biaya sedikit lebih mahal dari IMB renovasi sesuai NJOP nya. Lalu yang terakhir adalah IMB bangunan kantor.

Syarat pengurusan IMB bangunan kantor adalah;
1. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Untuk tanah di atas 5 hektare.
2. Keterangan Rancangan Kota (KRK).
3. Akte pendirian bangunan.
4. Fotokopi KTP, NPWP, dan bukti lunas PBB.
5. Serta denah lengkap lokasi.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: