Kasasi merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan yang sesuai Peraturan perundang-undangan, yang periksa dan putus pada tingkat peradilan terakhir, yang dimana penetapan/putusan Pengadilan tersebut, di duga bertentangan dengan hukum. maksud dari pengadilan terakhir adalah berada pada kewenangan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud di atas didasarkan pada Undang-Undang No.14 tahun 1985 jo Undang-Undang Mahkamah Agung No.5 tahun 2004, yang salah satu tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setiap permohonan kasasi yang masuk ke Mahkamah Agung, wajib diperiksa dan diputus oleh hakim Mahkamah Agung dengan dasar pertimbangan berdasarkan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 30 Undang-Undang No.14 tahun 1985 jo Undang-Undang No.5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, menyatakan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :

a.      tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
b.      salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
c.       lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang  bersangkutan.

BACA JUGA: