Perikatan pada dasarnya ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah-istilah tersebut? Berikut ketentuannya:
 
Pengertian istilah dari jenis perikatan yaitu untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu tidak ditemukan dalam perundang-undangan. Namun mengenai jenis perikatan ini diberikan batasan-batasan sebagai berikut:

Perikatan Memberikan Sesuatu
- Dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu termaktub kewajiban debitur (berutang) untuk menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya dengan baik sampai pada saat penyerahan.

- Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, terdapat kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban debitur tergantung pada persetujuan tertentu.

- Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian, dan bunga kepada yang kreditur (berpiutang) bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan baik untuk menyelamatkannya.

- Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditor sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan maka barang itu, semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya.

- Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
 
Perikatan untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu
- Apabila debitur (yang berutang) tidak memenuhi kewajibannya di dalam perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu maka diselesaikan dengan memberikan ganti rugi berupa biaya dan bunga.

- Sementara itu kreditor (penagih) berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dibuat berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada hakim agar menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi di atas biaya yang berutang, dengan tidak mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.

- Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditor juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur.

- Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: