Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Pada umumnya jaminan fidusia  dikukuhkan dalam sebuah sertifikat jaminan fidusia.  Nah, sebelum dikukuhkan manjadi sertifikat jaminan fidusia maka terlebih dahulu membuat akta jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Notaris.

 

Hal tersebut sebagaimana di atur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Akta tersebut adalah salah satu persyaratan untuk dapat mendapatkan sertikat jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.

 

Berbicara akta pastilah terdapat klausul substantive yang sekiranya perlu kita ketahui. Nah,  klausul apa sajakah itu?   Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia telah mengatur apa  saja yang harus terpenuhi dalam sebuah akta jaminan fidusia. adapun hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :

 

  1. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia
  2. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
  3. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
  4. nilai penjaminan; dan
  5. nilai Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.
BACA JUGA: