Maraknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya sering kali membuat kita menjadi khawatir jika berkendara. Selain sering terjadi kecelakaan, jenis dan tingkatannya pun bermacam-macam. Mulai dari kecelakaan ringan hingga berat. Kali ini Tips hukum akan menguraikan jenis tingkatan kecelakaan lalu-lintas tersebut kepada pembaca setianya agar dapat berhati-hati ketika berkendara.

Pemerintah telah mengatur tatacara berlalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disiplin lalu lintas tersebut diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional.

Menurut undang-undang ini kecelakaan lalu lintas dapat digolongan menjadi beberapa tingkatan, yaitu:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan.
Merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang.
Kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Dijelaskan pula, penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

Dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pemilik barang atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

Akan tetapi Ketentuan di atas tidak berlaku jika:
a. Sdanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi.
b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.
c. Disebabkan gerakan orang atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Terakhir, jika korban meninggal dunia atau terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi, pemilik, dan perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: