Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, jaksa agung merupakan pimpinan institusi kejaksaan, yang diangkat oleh presiden serta tunduk pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Jaksa agung juga sebagai penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan. Di samping itu, jaksa agung dilarang rangkap jabatan. Nah, rangkap jabatan yang bagaimana? Baiklah Tips Hukum akan mengulasnya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, bahwa syarat diangkat menjadi jaksa agung adalah warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berijazah paling rendah sarjana hukum, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Selain diangkat oleh presiden, jaksa agung dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhir masa jabatannya. Pemberhentian dengan hormat jaksa agung berdasarkan keputusan presiden.

Adapun jaksa agung dilarang merangkap jabatan yaitu menjadi:
1. Pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
2. Advokat.
3. Wali, kurator atau pengampu, dan atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya.
4. Pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta.
5. Notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah.
6. Arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangundangan.
7. Pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang atau pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: