Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, sekadar merefleksi kembali, mungkin para pembaca masih mengingat para pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun yang dilakukan oleh empat belas orang di daerah Bengkulu. Pemerintah pun mengambil langkah cepat dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut menambahkan dan jenis hukuman kekerasan seksual terhadap anak.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengatur serta menambahkan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak dengan maksud dan tujuan salah satunya membuat efek jera terhadap pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak. Kejahatan tersebut telah mengancam dan membahayakan jiwa anak sekaligus mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Adapun jenis hukuman kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan perubahan yang dilakukan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 adalah Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sehingga berbunyi:
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D (setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

4. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

5. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

6. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

7. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud Ayat (4) dan Ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: