Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, hilangnya dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus aktivis Munir di kantor Sekretariat Negara (Setneg), menuai kritik sejumlah lembaga masyarakat. Sebelumnya, organisasi masyarakat Kontras menggugat pemerintah di Komisi Informasi Publik (KIP) perihal keterbukaan informasi publik dokumen hasil penyelidikan TPF kasus Munir. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, dalam edisi ini Tips Hukum akan mengulas tentang KIP.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Publik selanjutnya disebut Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten atau Kota. Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
1. Memanggil danatau mempertemukan para pihak yang bersengketa.
2. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik.
3. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
4. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPR. Untuk Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD yang bersangkutan. Sedangkan, Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD yang bersangkutan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: