Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. untuk menyelenggarakan bada usaha tersebut, Pemerintah menunjuk dan mengangkat Anggota Direksi.

Direksi merupakan organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas direksi pada intinya melaksanakan kegiatan badan usaha dan bertanggung jawab atas kegiatan dari badan usaha yang menjadi milik negara

Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Nah, selain itu, Direksi dilarang rangkap jabatan.

Adapun larangan direksi merangkap jabatan diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, menyatakan bahwa Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. Anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau.
c. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: