Dalam dunia kerja, perselisihan antara perkerja dengan pengusaha kerap terjadi, salah satu perselisihan yang kerap timbul adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena masuk usia pesiun. Nah, bagaimana aturan PHK karena masuk usia pesiun? Sebelum membahas kepada substansi permasalahan Tips terlebih dahulu menjelaskan apa itu perselihan PHK.

Pengertian perselisihan PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Menurut undang-undang tersebut maksud dari perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Terkait dengan PHK karena masuk usai pesiun, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang tersebut pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena pekerja tersebut masuk usia pensiun namun apabila pengusaha telah memenuhi hak-hak pekerja.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Ayat (1) Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4).

BACA JUGA: