Ombudsman merupakan lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.

Ombudsman juga memiliki kewenangan diantaranya melakukan pemeriksaan dengan memanggil secara tertulis terlapor, saksi, ahli, dan atau penerjemah untuk dimintai Keterangan, meminta penjelasan secara tertulis kepada terlapor dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara.

Adapun ancaman pidana menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Hal tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa:

Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BACA JUGA: