Pengertian anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.

Jika terjadi perceraian antara kedua orang tua angkat, bagaimanakah nasib anak angkat? Atau bagaimana jika ada sengketa hak asuh anak angkat tersebut?

Sesuai UU Perlindungan Anak, pemeliharaan anak ditujukan untuk kesejahteraan anak tersebut. Hal ini pun berlaku terhadap anak angkat yang kedua orang tua angkatnya bercerai.

Dalam Kompilasi Hukum Islam tanggung jawab dan hak anak angkat sama halnya dengan anak kandung, sehingga jika kedua orang tuanya bercerai, maka jika anak tersebut belum mencapai 12 tahun, maka hak asuh akan jatuh ke tangan ibu, namun jika anak tersebut sudah dewasa, dia dapat memilih diantara keduanya.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: