Kurator merupakan Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.  Dalam hal para pemohon  pailit mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga, biasanya pemohon pailit meminta kepada hakim yang memeriksa dan mengadili untuk mengangkat kurator yang ditunjuk oleh pemohon pailit sendiri.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyatakan bahwa: Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:

a.      meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor; atau

b.      menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:

1). pengelolaan usaha Debitor; dan

2). pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.

Permohonan sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat dikabulkan, apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan kreditor.

BACA JUGA: