Tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau Money Laundering adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau kekayaan hasil suatu tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. TPPU selain menjerat orang, ternyata Korporasi juga dapat dikenakan TPPU. Bagaimana ketentuan tentang korporasi yang bisa dijerat dengan TPPU ?  Tips hukum kali ini akan menguraikannya;

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud  Korporasi adalah  perusahaan dan atau badan hukum yang sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun  2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa jenis tindak pidana yang dapat dijerat dengan TPPU adalah kejahatan sebagai berikut:

1.      Korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan.

2.      Di bidang pasar modal, di bidang perasuransian,  kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap,  terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi.

3.      Di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan; atau  tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Dari Kejahatan-kejahatan tersebut diatas, jika yang melakukannya sebuah Korporasi maka Korporasi tersebut dapat dikenakan tindak pidana pencucian. sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), (2) UU tentang TPPU, menyebutkan bahwa:
 

Ayat (1)

Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.
 

Ayat (2)

Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:

a.      dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi.

b.      dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi.

c.       dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan

d.      dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.

BACA JUGA: