- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Dirugikan karena tidak ada keterbukaan informasi publik?
Tips di bawah ini tentang informasi publik yang menjadi hak setiap warga negara yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Berita terkait :
ANDA mungkin saja pernah mendatangi sebuah kantor penyelenggara negara karena membutuhkan sebuah informasi yang anda butuhkan namun tidak mendapatkan informasi tersebut, bahkan anda mendapatkan kerugian akibat tidak mendapatkan informasi tersebut. Tips di bawah ini tentang informasi publik yang menjadi hak setiap warga negara yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Berdasarkan pasal 4 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap orang berhak:
1. Memperoleh informasi publik sesuai dengan UU keterbukaan Informasi Publik
2. Melihat dan mengetahui informasi publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik; mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan; dan/atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut
4. Mengajukan gugatan ke pengadian apabila mengalami hambatan atau kegagalan dalam memperoleh informasi.
Apabila anda dirugikan karena tidak adanya keterbukaan informasi maka dapat mengajukan gugatan yang merupakan hak untuk memperoleh informasi. Proses penyelesaian yang dapat dilakukan adalah:
1. Penyelesaian melalui mediasi atau ajudikasi (Nonlitigasi)
Penyelesaian ini diajukan kepada Komisi Informasi sebagaimana telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Melalui mediasi merupakan penyelesaian sukarela dari para pihak, dan Komisi Informasi sebagai mediator. Sementara ajudikasi pemeriksaan dan diputus oleh Komisi Informasi. Penyelesaian melalui ajudikasi ini wajib dilaksanakan.
2. Penyelesaian melalui gugatan ke pengadilan (Litigasi)
Apabila penyelesaian melalui Komisi Informasi Publik tidak berhasil, maka para pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Apabila yang digugat Badan Publik Negara maka diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan apabila yang digugat adalah bukan Badan Publik Negara, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Nur Hariandi, SH. MH.
Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan
pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan
hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan
untuk proses pembuktian di dalam peradilan.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus