Syarat menjadi Calon Anggota Bawaslu
Bawaslu merupakan badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Bawaslu memiliki komposisi struktural diantaranya Ketua Bawaslu yang merangkap menjadi anggota dan anggota Bawaslu. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Untuk menjadi anggota Bawaslu ada beberapa syarat yang harus dilengkapi bagi seorang calon.
Sebelum KPU membuka pendaftaran calon Anggota Bawaslu, Ketua KPU terlebih dulu membentuk tim seleksi calon anggota Bawaslu. Tim seleksi calon anggota Bawaslu membantu KPU menetapkan calon anggota Bawaslu yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tim Seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Nah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, persyaratan menjadi calon anggota Bawaslu adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan.
6. Berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota Bawaslu.
7. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu.
8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit.
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.
12. Bersedia bekerja penuh waktu; dan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor