Setiap Pejabat Pemerintahan diberikan kewenangan yang luas dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Kewenangan pejabat pemerintahan tersebut harus sesuai dengan tugas dan fungsi yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Disamping itu juga, ada beberapa larangan bagi pejabat pemerintah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang berikan kepadanya. Apa saja itu? Tips Hukum jelaskan.

Pejabat Pemerintah merupakan unsur- unsur yang melaksanakan fungsi Pemerintahan, baik dilingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Dalam melaksanakan fungsi Pemerintahan, Pejabat pemerintahan diberikan hak untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang sesuai kewenangannya.

Namun, hak tersebut tidak dapat diputuskan jika tidak sesuai dengan peraturang perundang-undangan yang berlaku serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. Peraturan perundang-undangan; dan
b. AUPB.

Maksud dari asas umum pemerintahan yang baik adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Adapun larangan menyalahgunakan wewengan untuk pejabat Pemrintahan adalah sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang menyatakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

 

BACA JUGA: