Dalam mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) seseorang wajib memiliki modal dasar yang terdiri  dalam bentuk nominal saham. Saham merupakan tanda bukti kepemilikan perseroan untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham. Pemindahan hak atas saham dapat dilakukan pemegang saham berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Ham untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

Dalam hal 30 (tiga puluh) hari belum dilakukan pemberitahuan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.

BACA JUGA: