Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, Hak Angket merupakan pelaksanaan dari hak pengawasan lembaga legislatif terhadap eksekutif dalam menyelenggarakan negara, apakah bertindak benar atau tidak dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau apakah kebijakan tersebut bersifat diskriminasi sehingga berdampak luas bagi masyarakat. Nah, bagaimana hak angket dapat dilaksanakan? baiklah, Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Angket sebagaimana dimaksud di atas diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak Angket dapat terbentuk apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Pengusulan harus disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
1. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki.
2. Alasan penyelidikan.

Dalam hal menerima usul hak angket, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Kemudian panitia angket melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk menyelidiki terkait benar atau tidaknya pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun hak dan kewajiban panitia khusus angket adalah sebagai berikut:
1. Panitia angket berhak memanggil warga negara Indonesia dan atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan.
2. Berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
3. Berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: