Untuk melengkapi informasi pembaca Tips Hukum, kali ini kami akan menguraikan tentang syarat yang dibuat oleh KPU bagi pasangan calon yang akan mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Aturan yang memayungi syarat pencalonan tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 455/KPU/VIII/2016 perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pilkada 2017. Dalam SE tersebut KPU mensyaratkan tiga hal yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon yang akan mendaftarkan diri, yaitu:
1. Memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD). Untuk calon yang berasal dari parpol atau gabungan parpol, syarat minimal harus ada 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.
2. Diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, paslon didaftarkan oleh parpol pada tingkatan yang relevan. Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus partai di tingkat provinsi. Sedangkan untuk pemilihan bupati ataupun wali kota, maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota.
3. Melampirkan persetujuan atau SK dari dewan pimpinan pusat (DPP) yang masih berlaku dari kepengurusan masing-masing pengurus parpol yang mendaftar.

Sedangkan syarat lain yang melekat pada pribadi calon adalah tidak pernah mengkhianati negara dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Tiap pasangan juga tidak boleh sedang berutang secara perseorangan maupun secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, calon juga tidak boleh sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Seorang calon, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi terdapat penambahan aturan dalam peraturan ini yaitu jika pengurus parpol di provinsi maupun kabupaten/kota setempat tidak mendaftarkan pasangan calon yang sudah disetujui dari pusat, maka pendaftarannya bisa diambil oleh DPP.

Maksudnya, jika ada DPP yang mendaftarkan pasangan calonnya maka KPU harus menerima, sepanjang DPP tersebut bisa menunjukkan bahwa dia mengambil alih pengurus setempat yang tidak mendaftarkan.

Terakhir ialah pasangan calon harus melengkapi SK dari DPP tentang persetujuan paslon yang didaftarkan itu. Kalau tidak ada SK tersebut, maka KPU tidak bisa menerima pendafataran tersebut.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: