Dalam uraian kali ini, Tips Hukum akan menguraikan tentang Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK yang dibuat untuk kawasan tertentu dengan batas tertentu yang tercakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas khusus tertentu.

Pemerintah telah membuat payung hukum untuk melaksanakan KEK tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

KEK juga disiapkan melalui kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta berdayang saing internasional.

KEK terdiri atas satu atau beberapa zona yang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut, zona ini dapat terdiri atas kawasan:
a. pengolahan ekspor.
b. logistik.
c. industri.
d. pengembangan teknologi.
e. pariwisata.
f. energi.
g. ekonomi lain.

Dijelaskan pula yang dimaksud dengan zona pengolahan ekspor sebagaimana dimaksud di atas, diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor sedangkan zona logistik diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri, sedangkan zona industri diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri. Sementara, zona pengembangan teknologi diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.

Untuk zona pariwisata adalah zona yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan yang terkait. Zona energi diperuntukkan untuk kegiatan riset dan pengembangan di bidang energi serta produksi dari energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer. Terakhir, zona ekonomi lain sebagaimana dimaksud diperuntukkan untuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh dewan nasional.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

BACA JUGA: