Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, bahwa pengertian yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian yang tidak mempunyai anggota.

Meskipun badan hukum berbentuk yayasan ini, tidak mengenal istilah anggota yayasan, namun yayasan wajib memiliki organ dan atau kepengurusan. Lantas, bagaimana mekanisme penggangkatan pengurus yayasan. Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Nah, yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan.

Pada umumnya kepengurusan yayasan diantaranya terdiri dari seorang ketua yayasan, sekretaris dan bendahara. Kepengurusan yayasan diangkat oleh pembina yayasan. Hal tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 32 ayat (1) UU Yayasan, yang menyatakan Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

Ketentuan bagaimana tatacara pengangkat penggurus yayasan yakni dengan Anggaran Dasar Yayasan yang terdaftar di Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal terdapat pergantian kepenggurusan maka Pembina Yayasan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: