Pemerintah selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, wajib menyelenggarakan sarana dan prasarana jalan umum untuk akses lalu lintas bagi masyarakat. Penyelenggaraan jalan umum merupakan kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, yang dimaksud dengan jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Penyelenggaraan jalan umum dilakukan dengan mengutamakan pembangunan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran.

Penyelenggara jalan umum diwajibkan agar jalan dapat digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengusahakan agar biaya umum perjalanan menjadi serendah-rendahnya.

Selain itu juga, wajib mendorong ke arah terwujudnya keseimbangan antar daerah, dalam hal pertumbuhannya mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah yang sudah berkembang agar pertumbuhannya tidak terhambat oleh kurang memadainya prasarana transportasi jalan, yang disusun dengan mempertimbangkan pelayanan kegiatan perkotaan.

BACA JUGA: