Peninjauan Kembali (PK) merupakan suatu upaya hukum yang dapat di tempuh oleh yang berperkara hukum dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Nah, siapakah yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus Upaya Hukum PK? Tips Hukum jelaskan.

Pada umum PK dapat digunakan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
2. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
3. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.
4. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
5. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
6. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus  permohonan PK didasarkan pada Pasal 34 Undang - Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang pada intinya menyatakan, Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: