Mengenal objek pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan hal terpenting karena kita semua adalah Wajib Pajak (WP). Tips Hukum kali ini akan membahas Objek Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi yang memiliki fungsi sosial, di samping itu, bangunan juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, bagi pembaca yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, wajar menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak.  

Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan Negara untuk kemakmuran rakyat. Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan undang-undang diwajibkan membayar pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan. berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat dikenakan pajak.

Objek pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berdasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah objek tanah dan bangunan yang berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan Hak Pengelolaan. Dari objek pajak tersebut perlu juga ketahui bahwa dari transaksi pemindahan hak objek pajak tersebut juga dikenai pajak yang dinamakan pajak pemindahan hak.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang menjadi objek pajak pemindahan hak dan pemberian hak baru adalah:
1. Jual-beli;
2. Tukar-menukar;
3. Hibah;
4. Hibah wasiat;
5. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
6. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
7. Penunjukan pembeli dalam lelang;
8. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Hadiah.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda. 

Bayar pajak, bangun negeri.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: